Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat properti yang paling umum di Indonesia. Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada hak kepemilikan dan jangka waktu berlakunya.
““Jika Anda berencana membeli properti, penting untuk memahami perbedaan ini agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi jangka panjang Anda. Pertimbangkan apakah Anda mencari kepemilikan permanen atau fleksibilitas jangka pendek.””
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan properti yang paling kuat dan penuh di mata hukum. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.
Subjek
SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Hak
Pemilik memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan, mengelola, menjual, atau menggadaikan propertinya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas sebidang tanah yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut biasanya milik negara, Hak Pengelolaan (HPL), atau milik perorangan/badan hukum lain.
Jangka Waktu
Hak ini memiliki batas waktu, biasanya selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Setelah itu, haknya dapat diperbarui.
Subjek
SHGB dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, bahkan Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum asing yang beroperasi di Indonesia.
Hak
Pemilik hanya memiliki hak atas bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, bukan tanahnya.
Jika Anda membutuhkan bantuan dan konsultasi terkait dengan sertifikat, silakan hubungi kami..